Jaminan Penawaran – Agen Surety Bond
Surety adalah pihak ketiga yang menerbitkan jaminan dan memperoleh manfaat dari aktivitas bisnis.
Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bond
Jaminan Penawaran – Agen Surety Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin / Surety akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Kontraktor / Pelaksana (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Jaminan Penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003). Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Kontraktor / Pelaksana yang dinyatakan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan kepada Penjamin / Surety. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Penjamin / Surety.
Macam – Macam Jaminan:
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance Payment Bond : 10 % – 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan pemeliharaan / Maintenance Bond
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja.
Nilai Maintenance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Asuransi Penerbit.
ASURANSI ASKRINDO, ASURANSI ASEI, ASURANSI JASINDO, ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA, ASURANSI ACA, ASURANSI BOSOWA, ASURANSI ASKRIDA, ASURANSI RAYA, ASURANSI HIMALAYA, ASURANSI JASA TANIA DLL

