Surety Bond dan Bank Garansi adalah:

Bank garansi
Cara Kerja Bank Garansi:
Permohonan: Nasabah mengajukan permohonan Bank Garansi ke bank penerbit dengan melampirkan dokumen pendukung (kontrak, data perusahaan, dll.).
Penerbitan: Bank menerbitkan BG atas nama nasabah, yang menjadi janji tertulis untuk menjamin kewajiban nasabah.
Penyerahan: Nasabah menyerahkan BG tersebut kepada pihak penerima jaminan.
Klaim: Jika nasabah wanprestasi, penerima jaminan dapat mengajukan klaim ke bank penerbit dengan menyerahkan permintaan tertulis dan dokumen terkait.
Pembayaran: Bank akan membayar kerugian finansial kepada penerima jaminan sesuai nilai yang tertera di BG dan syarat yang berlaku.
Apa itu surety bond?
Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak, yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).
Tujuan dari sebuah surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah dibuat. Obligee akan meminta jaminan tersebut melalui dokumen yang diterbitkan oleh pihak Penjamin.
Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond. Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar nilai surety bond.
Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang dilakukan untuk meminimalisir kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum dimulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.
Perbedaan surety bond dan bank garansi:
Selain surety bond, Anda sebagai pemilik proyek atau pihak Obligee juga dapat memanfaatkan bank garansi sebagai upaya mengurangi risiko. Lantas, apa perbedaan dari keduanya?
Surety bond adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemilik proyek untuk meminimalisir kerugian. Hal ini tentu terjadi ketika pihak kontraktor atau Principal gagal memenuhi kewajibannya.
Sedangkan, bank garansi adalah kesepakatan antara pihak Obligee dengan suatu bank. Maknanya, bank akan menanggung kerugian dari pemilik proyek apabila kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan awal.
Pada intinya, perbedaan bank garansi dan surety bond adalah pihak yang menyediakan jaminan atas kerugian pemilik proyek. Pada bank garansi, pihak bank adalah penjamin sedangkan surety bond adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Macam – Macam Jaminan:
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance Payment Bond : 10 % – 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan pemeliharaan / Maintenance Bond
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja.
Nilai Maintenance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Bank Penerbit
BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI, BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK ICB BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.DLL
Asuransi Penerbit.
ASURANSI ASKRINDO, ASURANSI ASEI, ASURANSI JASINDO, ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA, ASURANSI ACA, ASURANSI BOSOWA, ASURANSI ASKRIDA, ASURANSI RAYA, ASURANSI HIMALAYA, ASURANSI JASA TANIA DLL

