Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Proyek di Surabaya
Asuransi jaminan pelaksanaan proyek adalah sebuah surety bond yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan ini melindungi pemilik proyek dari kerugian jika kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya, seperti tidak menyelesaikan proyek sesuai ketentuan atau mengundurkan diri secara sepihak. Nilai jaminan ini biasanya berkisar 5% hingga 10% dari total nilai kontrak proyek.
Cara kerja
- Penerbitan: Perusahaan asuransi (penjamin) menerbitkan jaminan ini atas permintaan kontraktor (terjamin) untuk diserahkan kepada pemilik proyek (penerima jaminan/obligee).
- Fungsi: Memberikan perlindungan finansial kepada pemilik proyek apabila kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai kontrak.
- Klaim: Jika kontraktor melakukan cidera janji (wanprestasi), perusahaan penjamin akan membayar klaim ganti rugi kepada pemilik proyek, maksimum sebesar nilai jaminan yang telah ditentukan.
- Berakhirnya jaminan: Jaminan berakhir setelah proyek selesai 100% dan berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani.
Manfaat
- Bagi pemilik proyek: Memberikan rasa aman dan kepastian bahwa proyek akan selesai sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
- Bagi kontraktor: Membantu memenuhi syarat dalam tender, serta memberikan jaminan bahwa mereka dapat melanjutkan proyek dengan dukungan finansial jika terjadi masalah.
Dasar hukum
- Di Indonesia, dasar hukum untuk jaminan pelaksanaan kerja adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Proyek di Surabaya, silahkan hubungi kami pada nomor berikut:
Kontak
Nama : Jaswandi
Hp.Wa: 0812 9943 0006


